CILEGON, iNewsBanten- Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video dua anak yang diduga dipaksa berguling dan merangkak tanpa baju di area dermaga penyeberangan. Pada bulan lalu 26 Oktober 2025
Peristiwa yang disebut-sebut terjadi di kawasan Pelabuhan Merak ini sontak menuai kecaman publik.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Yoga mahesa ketua PKBH (pusat konsultasi bantuan hukum) pelita nusantara, Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) mendatangi kantor PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada Senin (3/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk melayangkan surat somasi resmi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.
“Kami hari ini mengantarkan langsung surat somasi ke pihak ASDP. Semoga hal ini menjadi pelajaran untuk kita semua,” ujar perwakilan kuasa hukum dari LBH Pelita keadilan Nusantara di hadapan awak media usai pertemuan.
Kuasa hukum menjelaskan, isi somasi tersebut mencakup sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang cukup serius, yakni Penganiayaan (Pasal 351 KUHP), Perlakuan tidak manusiawi (Pasal 33 UU HAM),Pencemaran nama baik (Pasal 310–311 KUHP),Distribusi konten penghinaan elektronik (Pasal 27 Ayat 3 UU ITE), danPerbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
“Dalam somasi ini kami memberi waktu 7 hari kepada pihak ASDP untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Semoga dalam waktu itu ada titik terang dan itikad baik dari pihak perusahaan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila tidak ada respon dari pihak ASDP dalam jangka waktu yang diberikan, pihaknya akan melanjutkan langkah hukum. “Kalau memang tidak ada respon baik, kami dari LBH Pelita Keadilan Nusantara akan melaporkan kasus ini ke Polda Banten,” tegasnya.
Ketika ditanya awak media mengenai tuntutan terhadap petugas yang diduga terlibat dalam video viral tersebut, Ia menyatakan bahwa hal itu sudah tercantum dalam isi somasi. “Sudah kami jelaskan di dalam, ada beberapa poin dan pasal yang jelas dilanggar oleh oknum dari PT ASDP,” ujarnya.
Sementara itu, terkait status petugas yang terekam dalam video, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen ASDP untuk dikonfirmasi lebih lanjut. “Untuk langkah internal perusahaan, silakan langsung dikonfirmasi ke pihak ASDP. Kami hanya menjalankan mandat hukum dari korban,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar PT ASDP bertanggung jawab atas dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di lingkungan kerjanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait video viral dan somasi yang dilayangkan kuasa hukum korban.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
