Dituduh Korupsi, Eks Karyawan Didampingi Kuasa Hukum Laporkan Oknum ASDP Ke Polda Banten

Chaerul
Adelien Harjono SH kuasa hukum 7 eks karyawan organik PT ASDP, saat laporan ke Polda Banten (foto istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Buntut kasus pemecatan secara sepihak yang dilakukan PT ASDP (angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan) eks karyawan organik ASDP didampingi kuasa hukumnya melaporkan ke Polda Banten, Senin (20/05/2024).

Dengan tuduhan korupsi sejumlah karyawan organik ASDP Pelabuhan Merak dimutasi dan akhirnya diberhentikan secara sepihak, dengan kejadian tersebut para eks karyawan merasa dirugikan dan meminta pendampingan hukum untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) Polda Banten.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network