SERANG, iNewsBanten.id – Satresnarkoba Polres Serang membongkar jaringan peredaran sabu yang dikendalikan pedagang ikan di Muarabaru, Jakarta Utara. Dalam operasi pada 27 Oktober 2025, tiga pengedar berinisial SU, JU dan SH ditangkap di lokasi berbeda.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan SU, pedagang ikan asal Desa Bolang, Lebakwangi. Dari rumah SU, polisi menemukan 11 paket sabu. Hasil pengembangan mengarah ke rumah BA—kini DPO—dan ditemukan 775 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.
Polisi kemudian menyisir rumah kos SU di Penjaringan, Jakarta Utara, dan menemukan 600 paket sabu lainnya. Total barang bukti yang disita mencapai 1.375 paket sabu dengan berat lebih dari 1,5 kilogram.
SU mengaku barang tersebut berasal dari SH, yang akhirnya ditangkap di kontrakannya. Dari SH, polisi mengamankan dua ponsel dan timbangan digital. SH juga menyebut pemasok lain berinisial PA yang kini masih diburu.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
