Sebagai langkah penanganan, Dinas Pertanian Kabupaten Lebak telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengajukan bantuan benih padi pengganti bagi petani yang lahannya mengalami puso.
“Secara aturan, bantuan hanya bisa diajukan untuk lahan yang benar-benar puso. Data dari petugas POPT sudah kami terima dan akan kami sampaikan ke provinsi,” jelasnya.
Namun demikian, Irwan mengakui tidak ada skema ganti rugi langsung bagi petani yang tidak terdaftar dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Petani yang mengikuti program asuransi tersebut berpeluang memperoleh klaim kerugian melalui PT Jasindo sebagai perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah.
“Kalau petani ikut asuransi, tentu ada ganti rugi. Tapi kalau tidak ikut, pemerintah hanya bisa membantu dalam bentuk benih pengganti,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
