Polisi Tangkap Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran Pakai Sajam di Jalan Banten Lama

Sahlan
Polisi Tangkap Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran Pakai Sajam di Jalan Banten Lama. Foto:Istimewa

SERANG, iNewsBanten- Polisi menangkap empat pemuda yang diduga terlibat tawuran berdarah di Jalan Banten Lama, Tasikardi, Kampung Dermayon, Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (11/3/2026) lalu.

Dalam bentrokan itu, seorang pemuda bernama Kiki Ramadan (21) mengalami luka di kepala akibat sabetan senjata tajam.Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu, Ipda Andri Setiawan mengatakan polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan dari IGD RS Kurnia Kramatwatu terkait korban luka akibat senjata tajam.

“Polisi memeriksa sembilan orang saksi dan menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku kekerasan,” kata Andri, Kamis (12/3/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.26 WIB. Polisi menduga bentrokan melibatkan kelompok warga Margasana dengan kelompok Kasemen yang bergabung dengan pemuda dari Pamengkang.

Tim Reskrim Polsek Kramatwatu langsung bergerak setelah menerima laporan melalui call center 110.

Polisi kemudian memburu para pelaku dan menangkap empat pemuda sekitar pukul 11.00 hingga 13.30 WIB.

Keempatnya yakni TB (17), HA (17), IM (18), dan HDY (20). Polisi menangkap mereka di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, dan Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Polisi juga menyita dua bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut.Saat ini penyidik masih memeriksa keempat pelaku di Mapolsek Kramatwatu.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 466 KUHP juncto Pasal 262 KUHP tentang kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network