SERANG, iNewsBanten.id - Pihak Universitas Pamulang (UNPAM) akhirnya angkat bicara terkait viralnya dugaan kasus pelecehan yang terjadi di Kereta Rel Listrik (KRL) dan menyeret nama salah satu dosennya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria yang disebut dalam kasus tersebut berinisial FHS. Ia diketahui merupakan seorang akademisi yang pernah menempuh pendidikan tinggi di luar negeri dan meraih gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) di bidang Teknik Industri dari Universiti Teknologi Malaysia.
Humas Universitas Pamulang, Mahyiddin Fanda, membenarkan bahwa sosok dalam video yang beredar merupakan salah satu dosen di kampus tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak kampus saat ini masih melakukan proses klarifikasi secara internal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Benar, dalam video tersebut merupakan dosen kami. Namun, kami menegaskan bahwa proses klarifikasi masih terus berjalan. Kami juga menghormati semua pihak yang terlibat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan objektif,” ujar Mahyiddin Fanda kepada iNews Tangsel, Rabu (18/3/2026).
Ia menambahkan, pihak kampus berkomitmen menjaga objektivitas dalam menangani kasus ini serta tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Universitas Pamulang mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan sepihak terkait kasus yang masih dalam tahap penelusuran. Hal tersebut dinilai penting guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Kami berharap semua pihak dapat menunggu hasil klarifikasi secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak terduga pelaku dikabarkan telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Depok. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atas beredarnya video viral, yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
Hingga kini, Universitas Pamulang memastikan akan terus mendalami informasi yang ada. Kampus juga berkomitmen menyampaikan hasil klarifikasi secara transparan kepada publik setelah proses internal selesai dilakukan.
Editor : Aris
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
