Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut

Erdi
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut

TANGSEL, iNews Banten- Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko menilai proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Tangerang Selatan tidak dapat dibatalkan begitu saja meski telah terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.

Menurut Yanuar, Peraturan Presiden tersebut secara eksplisit menyebutkan mulai berlaku sejak 10 Oktober 2025, sehingga secara hukum bersifat prospektif dan tidak berlaku surut.

“Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 berlaku sejak ditetapkan. Artinya, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengatur atau membatalkan peristiwa hukum yang sudah terjadi sebelum tanggal tersebut,” ujar Yanuar di Tangerang Selatan, Senin,(15/12/2025).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network