Ia juga menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap bangunan yang menutup saluran drainase.
“Kalau ada bangunan menutup drainase, itu pelanggaran. Harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umum,” ujarnya.
Suryana mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas PUPR segera melakukan normalisasi drainase, pengerukan sedimen, serta penertiban bangunan yang menghambat aliran air.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kondisi drainase di lokasi tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
