Polda Banten Bongkar Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Serang, 5 Korban Teridentifikasi

Rizky
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah), memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Istimewa).

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses penyidikan, antara lain fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, serta barang-barang yang diduga digunakan pelaku seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473, Pasal 414, dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak kejahatan yang menyasar perempuan dan anak. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network