Dalam praktiknya, pelaku menggunakan air kembang untuk memandikan korban serta melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga mengarah pada perbuatan asusila.
Polisi mengungkap, hingga saat ini terdapat lima korban di bawah umur. Rinciannya, tiga korban diduga mengalami persetubuhan dan dua lainnya menjadi korban perbuatan cabul.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, didampingi keluarga, melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian pada 3 April 2026.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
