Sidang Gugatan Opang Selesai Damai, Pemprov Banten Janji Perbaiki Jalan Rp100 Miliar

Erdi
Sidang gugatan opang terhadap Pemprov Banten di PN Pandeglang berujung damai.

PANDEGLANG, iNewsBanten - Sidang gugatan ojeg pangkalan (Opang) terhadap Gubernur Banten, Dinas PUPR Banten dan Bupati Pandeglang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Selasa (7 April 2026).

 

Diketahui, sidang gugatan tahapan kedua mediasi antara penggugat dan tergugat tersebut sudah menghasilkan kesepakatan, karena Pemprov Banten siap memenuhi tuntutan penggugat.

 

Sebelumnya, gugatan tersebut dilakukan Opang bernama Al Amin Maksum terhadap Gubernur Banten, Dinas PUPR Banten dan Bupati Pandeglang, buntut dari kecelakaan lalulintas di jalan rusak yang menimbulkan korban jiwa beberapa bulan lalu.

 

Saat itu, Al Amin Maksum tengah mengantarkan penumpangnya dari sekolah menuju pulang ke rumah melewati ruas jalan Gardu Tanjak, Pandeglang.

 

Namun, nasib nahas dialami Al Amin Maksum, dia mengalami kecelakaan lalulintas akibat jalan rusak, sehingga penumpangnya meninggal dunia akibat tragedi tersebut.

 

Usai menghadiri sidang mediasi, Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan mengungkapkan, bahwa sidang gugatan tersebut sudah ada perdamaian, artinya sudah ada islah.

"Gugatannya sudah ada perdamaian, sudah islah," ungkap Arlan Marzan.

 

Arlan mengaku, Pemprov Banten telah memenuhi tuntutan penggugat dengan nilai Rp100 miliar untuk perbaikan jalan.

 

"Bahwa nanti Pemprov Banten memenuhi tuntutan Rp100 miliar selama kepemimpinan pak Gubernur Banten," katanya.

 

Menurutnya, tuntutan penggugat yang dipenuhi oleh Pemprov Banten itu untuk perbaikan jalan rusak baik itu jalan provinsi maupun jalan kabupaten yang ada di Pandeglang. 

 

"Jadi memang, pak Gubernur Banten memprioritaskan perbaikan jalan di Pandeglang dan Lebak. Tahun lalu sudah mengalokasikan anggaran Rp.52 miliar, tahun 2026 ini Rp.50 miliar. Jadi, Insya Allah tuntutan Rp100 miliar akan terpenuhi," ujarnya.

 

Saat ditanya, selain untuk perbaikan jalan rusak, apakah penggugat juga akan dapat kompensasi. Arlan mengaku, nanti akan ada audiensi lanjutan, nanti sama pak Gubernur juga, pasti ada perhatiannya lah.

"Namun pada intinya, proses gugatan sudah selesai alhamdulillah," ucapnya.

 

Sementara, Ayi Erlangga kuasa hukum dari Al Amin Maksum menyebut, bahwa proses sidang gugatan sudah selesai, dan ada beberapa poin dari hasil kesepakatan kedua belah pihak tersebut.

 

Poin pertama lanjut Ayi, bahwa para pihak bersepakat permasalahan diantara para pihak sebagaimana gugatan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Pandeglang, diselesaikan secara damai, kekeluargaan dan tuntas.

 

"Kemudian poin ke dua, bahwa Gubernur Banten akan menjadwalkan dan melaksanakan agenda audiensi dengan penggugat dan kuasa hukumnya di Kantor Gubernur Banten pada tanggal 30 April 2026," tuturnya.

 

"Poin ketiga lanjut Ayi, Gubernur Banten dan Dinas PUPR Banten, berkomitmen untuk menganggarkan perbaikan jalan di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp100 miliar selama periode jabatan Gubernur Banten," tandasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network