Sidang Gugatan Opang Selesai Damai, Pemprov Banten Janji Perbaiki Jalan Rp100 Miliar

Erdi
Sidang gugatan opang terhadap Pemprov Banten di PN Pandeglang berujung damai.

PANDEGLANG, iNewsBanten - Sidang gugatan ojeg pangkalan (Opang) terhadap Gubernur Banten, Dinas PUPR Banten dan Bupati Pandeglang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Selasa (7 April 2026).

 

Diketahui, sidang gugatan tahapan kedua mediasi antara penggugat dan tergugat tersebut sudah menghasilkan kesepakatan, karena Pemprov Banten siap memenuhi tuntutan penggugat.

 

Sebelumnya, gugatan tersebut dilakukan Opang bernama Al Amin Maksum terhadap Gubernur Banten, Dinas PUPR Banten dan Bupati Pandeglang, buntut dari kecelakaan lalulintas di jalan rusak yang menimbulkan korban jiwa beberapa bulan lalu.

 

Saat itu, Al Amin Maksum tengah mengantarkan penumpangnya dari sekolah menuju pulang ke rumah melewati ruas jalan Gardu Tanjak, Pandeglang.

 

Namun, nasib nahas dialami Al Amin Maksum, dia mengalami kecelakaan lalulintas akibat jalan rusak, sehingga penumpangnya meninggal dunia akibat tragedi tersebut.

 

Usai menghadiri sidang mediasi, Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan mengungkapkan, bahwa sidang gugatan tersebut sudah ada perdamaian, artinya sudah ada islah.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network