PANDEGLANG, iNewsBanten - Sidang gugatan ojeg pangkalan (Opang) terhadap Gubernur Banten, Dinas PUPR Banten dan Bupati Pandeglang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Selasa (7 April 2026).
Diketahui, sidang gugatan tahapan kedua mediasi antara penggugat dan tergugat tersebut sudah menghasilkan kesepakatan, karena Pemprov Banten siap memenuhi tuntutan penggugat.
Sebelumnya, gugatan tersebut dilakukan Opang bernama Al Amin Maksum terhadap Gubernur Banten, Dinas PUPR Banten dan Bupati Pandeglang, buntut dari kecelakaan lalulintas di jalan rusak yang menimbulkan korban jiwa beberapa bulan lalu.
Saat itu, Al Amin Maksum tengah mengantarkan penumpangnya dari sekolah menuju pulang ke rumah melewati ruas jalan Gardu Tanjak, Pandeglang.
Namun, nasib nahas dialami Al Amin Maksum, dia mengalami kecelakaan lalulintas akibat jalan rusak, sehingga penumpangnya meninggal dunia akibat tragedi tersebut.
Usai menghadiri sidang mediasi, Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan mengungkapkan, bahwa sidang gugatan tersebut sudah ada perdamaian, artinya sudah ada islah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
