Sidang Gugatan Opang Selesai Damai, Pemprov Banten Janji Perbaiki Jalan Rp100 Miliar

Erdi
Sidang gugatan opang terhadap Pemprov Banten di PN Pandeglang berujung damai.

"Namun pada intinya, proses gugatan sudah selesai alhamdulillah," ucapnya.

 

Sementara, Ayi Erlangga kuasa hukum dari Al Amin Maksum menyebut, bahwa proses sidang gugatan sudah selesai, dan ada beberapa poin dari hasil kesepakatan kedua belah pihak tersebut.

 

Poin pertama lanjut Ayi, bahwa para pihak bersepakat permasalahan diantara para pihak sebagaimana gugatan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Pandeglang, diselesaikan secara damai, kekeluargaan dan tuntas.

 

"Kemudian poin ke dua, bahwa Gubernur Banten akan menjadwalkan dan melaksanakan agenda audiensi dengan penggugat dan kuasa hukumnya di Kantor Gubernur Banten pada tanggal 30 April 2026," tuturnya.

 

"Poin ketiga lanjut Ayi, Gubernur Banten dan Dinas PUPR Banten, berkomitmen untuk menganggarkan perbaikan jalan di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp100 miliar selama periode jabatan Gubernur Banten," tandasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network