"Namun pada intinya, proses gugatan sudah selesai alhamdulillah," ucapnya.
Sementara, Ayi Erlangga kuasa hukum dari Al Amin Maksum menyebut, bahwa proses sidang gugatan sudah selesai, dan ada beberapa poin dari hasil kesepakatan kedua belah pihak tersebut.
Poin pertama lanjut Ayi, bahwa para pihak bersepakat permasalahan diantara para pihak sebagaimana gugatan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Pandeglang, diselesaikan secara damai, kekeluargaan dan tuntas.
"Kemudian poin ke dua, bahwa Gubernur Banten akan menjadwalkan dan melaksanakan agenda audiensi dengan penggugat dan kuasa hukumnya di Kantor Gubernur Banten pada tanggal 30 April 2026," tuturnya.
"Poin ketiga lanjut Ayi, Gubernur Banten dan Dinas PUPR Banten, berkomitmen untuk menganggarkan perbaikan jalan di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp100 miliar selama periode jabatan Gubernur Banten," tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
