"Gugatannya sudah ada perdamaian, sudah islah," ungkap Arlan Marzan.
Arlan mengaku, Pemprov Banten telah memenuhi tuntutan penggugat dengan nilai Rp100 miliar untuk perbaikan jalan.
"Bahwa nanti Pemprov Banten memenuhi tuntutan Rp100 miliar selama kepemimpinan pak Gubernur Banten," katanya.
Menurutnya, tuntutan penggugat yang dipenuhi oleh Pemprov Banten itu untuk perbaikan jalan rusak baik itu jalan provinsi maupun jalan kabupaten yang ada di Pandeglang.
"Jadi memang, pak Gubernur Banten memprioritaskan perbaikan jalan di Pandeglang dan Lebak. Tahun lalu sudah mengalokasikan anggaran Rp.52 miliar, tahun 2026 ini Rp.50 miliar. Jadi, Insya Allah tuntutan Rp100 miliar akan terpenuhi," ujarnya.
Saat ditanya, selain untuk perbaikan jalan rusak, apakah penggugat juga akan dapat kompensasi. Arlan mengaku, nanti akan ada audiensi lanjutan, nanti sama pak Gubernur juga, pasti ada perhatiannya lah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
