Didampingi Kuasa Hukum PAHAM, Ketua Gema MA Banten Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Banten

Chaerul
Irwandi Suherman bersama tim kuasa hukum PAHAM usai melaporkan dugaan penganiayaan di Polda Banten, Senin Malam (13/4/2026, (foto istimewa)

‎"Hari ini saya resmi melaporkan oknum-oknum yang melakukan tindakan anarkis. Langkah ini diambil untuk memberi pelajaran bahwa di organisasi keagamaan sebesar Mathla'ul Anwar, tidak ada tempat bagi kekerasan. Perbedaan pilihan seharusnya disikapi dengan adu gagasan, bukan kekuatan fisik," tambahnya.

‎Pihak PAHAM Cabang Banten selaku kuasa hukum menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

‎"Kami mendampingi klien kami, Saudara Irwandi, untuk mendapatkan keadilan. Kami membawa bukti-bukti yang cukup, termasuk rekaman video dan saksi mata. Kami berharap kepolisian bertindak profesional dan segera memanggil pihak-pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali, terutama dalam lingkungan organisasi yang berasaskan nilai-nilai Islam," jelas perwakilan tim hukum PAHAM Banten.

‎Dengan adanya laporan resmi ini, jajaran Gema MA Banten berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif, sekaligus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi pihak yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam kehidupan berorganisasi.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network