Dua Karyawan Jasa Pengiriman Barang Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Chaerul
Barang bukti jenis tembakau (foto istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Dua remaja yang bekerja sebagai tukang sortir barang di perusahaan jasa pengiriman diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang karena terlibat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

‎Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku karena diketahui memiliki profesi ganda sebagai pengedar narkoba.

‎“Keduanya kami amankan karena selain bekerja sebagai tukang sortir barang, namun menjalankan bisnis sebagai pengedar tembakau sintetis,” ujar Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Selasa (28/4/2026).

‎Kedua tersangka yang diamankan yakni AM, 20 tahun, dan DT, 21 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

‎Penangkapan dilakukan di rumah salah satu tersangka saat keduanya tengah bermain game online Mobile Legends, pada Selasa, 28 April 2026 dini hari.

‎“Mereka kami amankan saat berada di dalam rumah dan sedang bermain game sekitar pukul 00.30. Saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan,” kata Kapolres.

‎Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berukuran besar berisi tembakau sintetis.

‎Selain itu, ditemukan juga 48 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap edar.

‎“Barang bukti kami temukan di dalam lemari pakaian yang sengaja disembunyikan oleh para tersangka,” jelasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network