Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AM dan DT mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan. Mereka mendapatkan pasokan barang melalui akun Instagram, dengan motif ekonomi sebagai alasan utama.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna membantu pemberantasan peredaran narkoba.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
