"Perbup Nomor 36 Tahun 2025 itu dibuat untuk dipatuhi dan ditegakkan, bukan cuma jadi pajangan kertas. Kenyataannya, truk tambang masih bebas parkir dan melintas di luar jam yang ditentukan. Regulasi ada, tapi pengawasannya nol besar," tegasnya.
Dandu menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Dinas Perhubungan maupun aparat kepolisian untuk menertibkan truk parkir liar dan menegakkan aturan tersebut, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
"Kami tidak bisa lagi tinggal diam menunggu korban berikutnya. Jika dalam minggu ini Dishub dan aparat kepolisian tidak membersihkan tronton yang parkir liar serta menegakkan Perbup 36/2025 secara tegas, kami akan menggalang massa dan mengepung kantor instansi terkait di Lebak," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
