Bocah 12 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga di Serang Diiming-imingi Uang Rp30 Ribu
Kanit PPA Polres Serang, Ipda Henry Jayusman, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim kami," ujar Henry.
Dalam laporan tersebut, perbuatan terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi terus mendalami kasus ini guna memastikan rangkaian peristiwa dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
