Tiga Saksi Ditinjau, Bukti Pesan Singkat Dikumpulkan
Hingga saat ini, proses hukum atas laporan nomor LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tersebut masih terus berjalan. Penyidik telah mengantongi keterangan dari tiga orang saksi utama.
"Ada tiga, pelapor dan dua orang saksi," ungkap Maruli.
Selain memeriksa saksi, polisi juga tengah mendalami sejumlah barang bukti pendukung yang dilampirkan dalam laporan, salah satunya tangkapan layar percakapan pesan singkat antara korban dan Ana Supriyatna.
Meski demikian, Maruli menegaskan bahwa status hukum Ana Supriyatna saat ini masih sebatas saksi mengingat kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan (lidik).
"Barang bukti masih dikumpulkan, soalnya masih lidik. Status hukum yang bersangkutan masih saksi," katanya.
Di sisi lain, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ana Supriyatna melalui pesan singkat mengenai dugaan kasus serta alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan, namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
