Diduga Cabuli Anak dengan Dalih Usir Jin, Pria di Lebak Diamankan Polisi

Erdi
Polisi tengah memberikan police line di rumah terduga pelaku pencabulan.

“Visum et repertum sudah dilakukan, pendampingan psikologi juga dilakukan dan barang bukti pakaian korban telah diamankan,” kata Moestafa.

 

Polisi Dalami Pasal yang Diterapkan

Dalam penanganan perkara ini, polisi mempertimbangkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Namun, polisi belum memastikan pasal final yang akan diterapkan terhadap ER.

 

Moestafa menegaskan, penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.

 

“Pasal yang diterapkan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik,” ujarnya.

 

Polres Lebak masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta dan bukti dalam perkara tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network