“Visum et repertum sudah dilakukan, pendampingan psikologi juga dilakukan dan barang bukti pakaian korban telah diamankan,” kata Moestafa.
Polisi Dalami Pasal yang Diterapkan
Dalam penanganan perkara ini, polisi mempertimbangkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun, polisi belum memastikan pasal final yang akan diterapkan terhadap ER.
Moestafa menegaskan, penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.
“Pasal yang diterapkan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik,” ujarnya.
Polres Lebak masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta dan bukti dalam perkara tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
