Juwita menilai perhatian terhadap pelajar tersebut tidak hanya diperlukan dalam proses hukum, tetapi juga dalam pemulihan kondisi psikologis. Ia meminta instansi terkait memberikan pendampingan yang dibutuhkan.
“Saya berharap kepada instansi terkait untuk melakukan intervensi dalam bentuk memberikan trauma healing untuk memulihkan kondisi mental korban dari syok, ketakutan, depresi, atau kecemasan mendalam akibat peristiwa cabul dan kehamilan yang tidak dikehendaki,” katanya.
Selain pendampingan psikologis, Juwita meminta masyarakat dan lingkungan sekitar memberikan dukungan serta tidak memberikan stigma terhadap pelajar tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
