Terdakwa Kasus Pungli BPN Kota Serang Klaim Dakwaan Jaksa Bias soal Rp7,6 Miliar

Sahlan
Ilustrasi sidang Terdakwa Kasus Pungli BPN Kota Serang Klaim Dakwaan Jaksa Bias soal Rp7,6 Miliar Foto: Ist

 

Selain itu, tim pengacara juga menemukan perbedaan terkait rincian jumlah uang. Catatan buku kas yang dijadikan dasar dakwaan JPU menunjukkan akumulasi senilai Rp1,2 miliar, sebuah angka yang dinilai berbeda jauh dengan total transaksi Rp7,6 miliar yang dituduhkan dari mutasi rekening bank.

 

Atas dasar ketidakcermatan penyusunan dakwaan tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim Agus Hamzah untuk menerima eksepsi secara utuh.

 

Mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan Ade Kusnandar dari tahanan dan memulihkan nama Baiknya.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network