Suryana turut menyoroti realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilaporkan masih berada di kisaran 60 persen. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan aktivitas transaksi tanah dan bangunan di Kabupaten Serang.
“Kalau disebut ada kendala Lahan Sawah Dilindungi, harus dijelaskan juga seberapa besar pengaruhnya terhadap BPHTB. Berapa transaksi yang tertahan dan berapa potensi penerimaan yang terdampak. Jangan sampai persoalan pendapatan hanya dijelaskan secara umum tanpa data yang bisa diukur,” katanya.
Lebih lanjut, Suryana meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memperkuat pendataan objek pajak, melakukan validasi data wajib pajak serta meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar peningkatan PAD tidak hanya dilakukan melalui penyesuaian target tahunan, melainkan juga melalui optimalisasi sumber pendapatan yang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Target tercapai itu penting, tapi yang lebih penting adalah memastikan seluruh potensi yang memang menjadi hak daerah masuk ke kas daerah sesuai aturan. Kalau datanya akurat, pengawasannya berjalan dan potensinya dipetakan dengan benar, kita bisa melihat kinerja pendapatan secara lebih objektif,” jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
