LEBAK, iNewsBanten- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang Pelaku dan menyita sabu dengan berat netto keseluruhan 55,30 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, mengatakan, bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa 6 Oktober 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. Petugas mengamankan dua tersangka yang berinisial SP (23) dan MTR (24).
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,28 gram. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe serta dua unit telepon genggam merek Redmi dan Oppo,” kata Cepi saat dihubungi, Selasa (13/10/2026).
Ia mengungkapkan, dari hasil pengembangan kedua tersangka, petugas kembali mengamankan satu orang pelaku berinisial AP (30) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi tidak jauh dari lokasi penangkapan yang awal.
“Dari tersangka AP tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan total berat netto 55,02 gram. Selain itu, diamankan pula satu tas selempang hitam, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp1.132.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam merek Tecno, serta satu unit sepeda motor Honda Beat,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mulai pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
