TANGERANG, iNewsBanten id – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat menjaga kerukunan dan situasi kondusif setelah Aji Cahyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gangguan terhadap peribadatan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang Wahyudi meminta masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.
"Intinya supaya tidak terpancing. Supaya menjaga suasana kondusif dan ya karena ini pihak kepolisian yang sudah menangani," ujar Wahyudi, Selasa (13/10/2026).
Wahyudi mengatakan perselisihan antara jemaat GKPI dan sekelompok masyarakat di sekitar lokasi ibadah dinilai telah selesai. Namun, dia mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kerukunan meskipun persoalan tersebut kini berlanjut ke ranah hukum.
"Pokoknya itu tetap harus menjaga suasana kondusif, kerukunan harus tetap dijaga. Karena sebetulnya persoalan agama ini sudah selesai," katanya.
Dia menambahkan, para pemuka agama yang tergabung dalam FKUB terus berkoordinasi menyikapi peristiwa pembubaran ibadah tersebut.
Sebelumnya, Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gangguan terhadap peribadatan atau pertemuan keagamaan. Aji diduga membuat keributan dan mengacungkan golok kepada jemaat GKPI di Rajeg.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
