Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 9 Oktober 2026 setelah penyidik memproses tiga laporan dengan substansi perkara yang sama.
Aji disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski berstatus tersangka, dia tidak ditahan dan diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali.
Indra menjelaskan keputusan tidak melakukan penahanan mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, sikap kooperatif tersangka, serta permohonan penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.
Kasus tersebut bermula dari pembubaran ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, pada Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan video yang beredar, sejumlah warga mendatangi lokasi ketika jemaat sedang beribadah dan meminta kegiatan dihentikan karena tempat tersebut dinilai belum memiliki izin. Peristiwa itu juga diwarnai dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
