PANDEGLANG, iNewsBanten.id – Polres Pandeglang mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Dua pria berinisial WY (23) dan AR (25) ditangkap, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita lima unit sepeda motor. Empat kendaraan diduga merupakan hasil pencurian, sedangkan satu unit lainnya diduga digunakan untuk mendukung aksi para terduga pelaku.
Kapolres Pandeglang AKBP Sony Harsono mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada empat tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Panimbang, Cikedal, dan Carita.
“TKP di empat lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Panimbang, Cikedal, dan Carita. Ini pertama kali mereka melakukan aksinya dan masih ada pengembangan lainnya,” kata Sony, Jumat (16/10/2026).
Menurut Sony, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian lain. Polisi juga telah mengantongi identitas seorang rekan terduga pelaku yang kini masih diburu.
Dari lima sepeda motor yang diamankan, empat kendaraan akan diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah proses pemeriksaan dokumen kepemilikan selesai.
Sementara itu, salah satu terduga pelaku berinisial AR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Pandeglang. Ia menyebut kendaraan hasil curian tersebut belum sempat dijual.
AR mengaku uang dari aksinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli makanan dan rokok.
Pengungkapan kasus ini membawa kelegaan bagi Suhaeri, warga Kampung Gonggong, Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal. Sepeda motor miliknya yang hilang pada September lalu berhasil ditemukan polisi.
Suhaeri menceritakan, sepeda motor tersebut sebelumnya dibawa anaknya ke rumah seorang teman dan diparkir di samping rumah, di antara sejumlah mobil. Namun, saat hendak pulang, kendaraan itu sudah tidak ada di lokasi.
Ia mengapresiasi upaya kepolisian yang berhasil menemukan kembali kendaraannya. Suhaeri juga mengaku proses pengambilan sepeda motor berlangsung mudah karena hanya perlu menunjukkan BPKB dan STNK tanpa membayar biaya apa pun.
Polres Pandeglang menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus curanmor tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
