Polisi Sita 18 Paket Diduga Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap di Rangkasbitung ‎

Febri Febrianto
AP (40) bersama barang bukti berupa 18 paket yang diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam saat diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsBanten.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial AP (40) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

‎

‎Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/10/2026) malam di tepi Jalan Kuncoro Jati, Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.

‎

‎Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 18 paket yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas 14 paket kecil dan empat paket berukuran besar.

‎

‎Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini masih dikembangkan untuk mendalami dugaan keterlibatan AP dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

‎

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network