LEBAK, iNewsBanten.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial AP (40) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/10/2026) malam di tepi Jalan Kuncoro Jati, Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 18 paket yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas 14 paket kecil dan empat paket berukuran besar.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini masih dikembangkan untuk mendalami dugaan keterlibatan AP dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
