Terancam di PAW, Tiga Anggota Dewan PPP Siap Ajukan Gugatan PTUN Kepada Pimpinan DPRD Kota Cilegon

/ Tim iNews
Tiga anggota dprd kota cilegon fraksi ppp (foto istimewa)

CILEGON, iNewsBanten.id - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan penolakan terhadap keputusan DPP PPP pusat terkait pemberhentian dan proses pergantian antarwaktu (PAW).

Penolakan tersebut menjadi perhatian internal partai PPP (partai persatuan pembangunan), menyusul adanya perbedaan sikap antara keputusan pengurus pusat dengan pihak anggota dewan yang terdampak.

Persoalan pemberhentian dan pergantian antarwaktu anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi polemik di internal partai, keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PPP pusat tersebut mendapat penolakan dari pihak anggota dewan yang bersangkutan.

Penolakan tersebut juga menjadi dasar bagi pihak terkait untuk meminta kejelasan mengenai mekanisme, prosedur, serta landasan hukum yang digunakan dalam proses pemberhentian dan PAW.

Sementara itu, proses pergantian antarwaktu anggota DPRD Kota Cilegon harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan administrasi dan verifikasi melalui lembaga yang berwenang.

Pihak anggota DPRD Kota Cilegon fraksi PPP berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mereka juga menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menguji keputusan pemberhentian tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network