“Tentunya saya menolak keputusan pemberhentian dan PAW terhadap anggota DPRD Cilegon dari PPP, dan saya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak anggota dewan yang bersangkutan, saya juga berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Nadmudin anggota DPRD Cilegon Fraksi PPP.
"Dengan itu saya secara tegas menolak keputusan pemberhentian pergantian antarwaktu terhadap diri saya sebagai anggota DPRD Kota Cilegon, saya menilai persoalan ini perlu dikaji kembali sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Nadmudin juga menegaskan, saya akan memperjuangkan hak saya melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum," tutupnya.
Pertanggal (20/10/2026) Nadmudin menerima SK terkait pembatalan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Mardiono DPP PPP nomor: 0707/SK/DPP/C/IX/2026, tentang pemberhentian sdr Nadmudin, SE. dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Cilegon dan dari keanggotaan partai persatuan pembangunan
Diketahui sdr Nadmudin Telah menerima SK Terbaru Dari DPP PPP Nomer : 005/SK/DPP/C/X/2026 Tentang Pembatalan pemberhentian PAW dan pembatalan pemberhentian anggota partai Persatuan pembangunan
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
