SERANG, iNewsBanten.id– Rencana Pemerintah Kabupaten Serang merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026 mendapat sorotan dari aktivis BRANTAS Kabupaten Serang. Perubahan tata ruang tersebut dikhawatirkan membuka peluang alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri dan investasi.
Aktivis BRANTAS Kabupaten Serang, Khaerul, menilai revisi RTRW harus dilakukan secara transparan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah diminta memastikan perubahan zonasi tidak hanya memberikan kemudahan bagi investor, tetapi juga melindungi lahan pertanian dan keberlangsungan hidup masyarakat.
“Jangan sampai revisi RTRW Kabupaten Serang hanya menjadi karpet merah bagi kepentingan investor, sementara lahan pertanian produktif terus menyusut. Pemerintah harus berani membuka kepada publik kawasan mana saja yang akan berubah fungsi dan siapa yang nantinya diuntungkan,” kata Khaerul, Sabtu(24/10/2026).
Menurut Khaerul, perubahan peruntukan lahan berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak didasarkan pada kajian lingkungan dan kebutuhan pembangunan yang jelas. Pemerintah harus menjelaskan kawasan mana saja yang direncanakan mengalami perubahan, termasuk kemungkinan perluasan kawasan industri maupun pergudangan.
Ia juga menyoroti risiko berkurangnya lahan pertanian, terganggunya daerah resapan air, hingga potensi konflik pemanfaatan ruang. Pertumbuhan investasi seharusnya tidak mengorbankan ketahanan pangan dan kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian.
“BRANTAS tidak antiinvestasi. Tetapi jangan sampai atas nama investasi, sawah berubah menjadi pabrik, daerah resapan air menjadi pergudangan, dan masyarakat justru kehilangan mata pencaharian. Pembangunan harus memberikan manfaat bagi rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak,” katanya.
BRANTAS Kabupaten Serang juga mendorong DPRD melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses revisi RTRW. Keterbukaan peta zonasi, kajian lingkungan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta keterlibatan masyarakat dinilai menjadi hal penting agar perubahan kebijakan tata ruang tidak menimbulkan persoalan baru.
Khaerul mempertanyakan sejauh mana DPRD Kabupaten Serang menjalankan fungsi pengawasan terhadap perubahan tata ruang yang berpotensi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Serang tidak sekadar menjadi penonton. Revisi RTRW ini harus diawasi secara serius. Jangan sampai perubahan tata ruang justru menjadi pintu masuk kepentingan bisnis yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan masa depan pertanian di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khaerul menilai pemerintah daerah perlu memberikan kepastian bahwa revisi RTRW bukan sekadar membuka ruang bagi perluasan industri. Kebijakan tersebut harus memiliki manfaat pembangunan yang terukur, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perubahan zonasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui arah pembangunan Kabupaten Serang dalam beberapa tahun mendatang.
“Kalau memang revisi RTRW ini untuk kepentingan pembangunan daerah, buka seluruh kajiannya kepada masyarakat. Jangan sampai publik baru mengetahui perubahan fungsi lahan setelah kawasan tersebut dikuasai kepentingan industri,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Mochamad Ronny Natadipraja, menjelaskan bahwa revisi RTRW dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan pemerintah provinsi dan pusat.
Pemerintah mengakui adanya kemungkinan perubahan sejumlah zona, tetapi belum dapat merinci kawasan yang terdampak karena masih menunggu hasil kajian dan verifikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ronny juga menjelaskan bahwa revisi RTRW diarahkan untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dan ketahanan pangan. Pemerintah daerah telah melaksanakan sejumlah forum diskusi yang melibatkan camat dan unsur masyarakat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
