SERANG, iNewsBanten – Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa pengembangan kawasan industri di wilayah Pontirta (Pontang–Tirtayasa) sepenuhnya sesuai dengan Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2020. Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, menyampaikan bahwa kawasan ini sudah ditetapkan sebagai zona industri sejak revisi RTRW pada tahun 2020 dan tidak ada keterkaitan dengan proyek eksternal.
“Izin yang dikeluarkan adalah untuk kawasan industri. Tidak ada permohonan untuk pembangunan permukiman elit. Jika ada hunian, hanya untuk pekerja dan maksimal 10 persen dari luas kawasan,” jelas Furqon, Sabtu (2/8/2025).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
