SERANG, iNewsBanten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menangkap Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang, pada Selasa (16/9/2025). Tersangka berinisial I atau dikenal Isbandi itu diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan mengalihkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Isbandi diduga memindahkan uang BUMD ke rekening pribadinya sejak 2019 hingga 2025 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar. Dana tersebut dipakai untuk membayar utang, cicilan mobil, hingga kebutuhan rumah tangga. Bahkan, penyidik menemukan bukti transfer senilai Rp1 miliar langsung ke rekening pribadi tersangka.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
