Direktur Utama BUMD PT Serang Berkah Mandiri Ditahan Kejari Serang, Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar

Erdi
Direktur Utama BUMD PT Serang Berkah Mandiri Ditahan Kejari Serang, Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar, foto: ist

Kejari Serang masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Untuk sementara, baru Direktur Utama PT SBM yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network