“Sehingga malam harinya dilangsungkan pernikahan atas dasar kesepakatan kedua keluarga, dengan pertimbangan keduanya sudah sama-sama dewasa dan memiliki keinginan untuk menikah,” jelasnya.
Polisi Tetap Pantau Kondisi Bayi
Usai pernikahan, kedua keluarga mengajukan permohonan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Permohonan itu turut mendapat dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kepala desa dari kedua pihak.
Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hasil musyawarah, Polsek Panimbang akhirnya tidak melanjutkan penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, Mu’iz menegaskan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap kondisi bayi dan keluarganya untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Dengan selesainya perkara ini bukan serta-merta selesai begitu saja. Kami tetap melakukan pemantauan terhadap keluarga pelaku dan bayinya karena khawatir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kembali,” tegasnya.
Polisi memastikan penegakan hukum tetap menjadi prioritas apabila di kemudian hari ditemukan persoalan yang membahayakan keselamatan bayi tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
