SERANG, iNewsBanten- Pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, yang mengaitkan dugaan tekanan kelompok masyarakat dengan meningkatnya biaya operasional perusahaan mendapat kritik dari Pengamat Kebijakan Publik MN Institute, Dwi Taruna.
Dwi menilai, pernyataan pejabat pemerintah mengenai dugaan permintaan jatah outsourcing dan pengelolaan limbah harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, persoalan tersebut dikaitkan dengan perpindahan kegiatan produksi PT Parkland World Indonesia (PWI) 1 dari Kabupaten Serang ke Jawa Tengah.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membangun kesimpulan bahwa keberadaan kelompok masyarakat di sekitar kawasan industri menjadi salah satu penyebab perusahaan meninggalkan Banten tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap persoalan yang sebenarnya.
"Kalau memang ada tekanan, pemerasan, atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum tertentu, pemerintah harus membuktikannya. Laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai dugaan yang belum diuji justru berkembang menjadi stigma bahwa masyarakat sekitar industri merupakan penghambat investasi," kata Dwi, Sabtu (31/10/2026)
Dwi menjelaskan, hak masyarakat untuk memperoleh pekerjaan memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 juga memberikan jaminan terhadap hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memberikan kesempatan yang sama bagi setiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.
Karena itu, menurut Dwi, aspirasi masyarakat sekitar kawasan industri agar mendapatkan kesempatan bekerja tidak boleh serta-merta disamakan dengan tindakan meminta jatah secara melawan hukum.
"Harus dibedakan antara masyarakat yang memperjuangkan kesempatan kerja dengan oknum yang melakukan pemaksaan. Itu dua persoalan hukum yang berbeda. Kalau masyarakat meminta akses pekerjaan secara terbuka dan sesuai kompetensi, mengapa harus langsung dipandang sebagai tekanan terhadap perusahaan?" ujarnya.
Dwi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 15 huruf b dan d, mengatur kewajiban penanam modal melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan serta menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa investasi tidak semata-mata berbicara mengenai keuntungan perusahaan, tetapi juga mengenai tanggung jawab sosial dan hubungan yang sehat dengan lingkungan masyarakat.
Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memberikan hak otomatis kepada kelompok tertentu untuk memperoleh proyek, kontrak pengelolaan limbah, atau jatah tenaga kerja. Seluruh kerja sama harus dilakukan secara sah, profesional, transparan, dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Kehadiran industri seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Tetapi manfaat itu harus dibangun melalui mekanisme yang benar, bukan pembagian jatah berdasarkan tekanan. Pemerintah justru berkewajiban memfasilitasi hubungan yang adil antara perusahaan dan masyarakat," jelasnya.
Lebih jauh, Dwi mempertanyakan sejauh mana Disnakertrans Banten melakukan pengawasan terhadap sistem perekrutan tenaga kerja melalui perusahaan alih daya.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 18 sampai dengan Pasal 20, yang mengatur perlindungan pekerja alih daya, hubungan kerja, serta kewajiban perusahaan outsourcing berbentuk badan hukum dan memenuhi perizinan berusaha.
Dwi menilai, jika terjadi perselisihan mengenai kesempatan kerja atau keterlibatan perusahaan outsourcing, pemerintah semestinya memeriksa mekanisme perekrutan dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
"Pertanyaannya, apakah pemerintah sudah mengevaluasi proses perekrutan tenaga kerja di kawasan industri? Apakah informasinya terbuka, apakah perusahaan outsourcing memenuhi ketentuan, dan apakah warga sekitar mendapatkan kesempatan yang adil? Ini yang seharusnya dijelaskan kepada publik," katanya.
Terkait pengelolaan limbah, Dwi juga menyoroti pentingnya membedakan kegiatan usaha pengelolaan limbah yang sah dengan dugaan permintaan proyek melalui tekanan.
Menurutnya, pengelolaan limbah telah memiliki ketentuan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Khusus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Pasal 59 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan adanya perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat maupun badan usaha lokal yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi melalui mekanisme kerja sama yang sah. Namun, tidak ada ketentuan yang membenarkan penguasaan pengelolaan limbah dengan cara pemaksaan.
"Kalau ada kelompok yang memaksa meminta proyek limbah, silakan diproses hukum. Tetapi kalau ada badan usaha masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ingin bermitra secara legal, pemerintah tidak boleh menyamakan itu dengan praktik premanisme," tegas Dwi.
Dwi juga mengingatkan bahwa dugaan pemerasan dan pengancaman memiliki konsekuensi pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 482 mengatur tindak pidana pemerasan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 mengatur bentuk pengancaman tertentu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Namun, penerapan ketentuan tersebut harus berdasarkan pemenuhan unsur tindak pidana dan pembuktian, bukan sekadar laporan atau dugaan umum mengenai permintaan pekerjaan dan proyek.
Dwi meminta Disnakertrans Banten menjelaskan apakah sudah terdapat hasil pemeriksaan, dokumen pengaduan, maupun bukti yang menunjukkan hubungan langsung antara dugaan tekanan kelompok masyarakat dengan keputusan relokasi PT PWI 1.
Ia juga menilai pemerintah perlu mengkaji faktor lain, seperti efisiensi produksi, biaya logistik, kondisi pasar, kebijakan pengupahan, berakhirnya kontrak fasilitas produksi, serta strategi bisnis perusahaan.
"Jangan sampai pemerintah lebih cepat menunjuk masyarakat sebagai persoalan dibanding melakukan evaluasi terhadap kebijakan industrinya sendiri. Kalau pabrik pindah, yang harus diteliti adalah keseluruhan faktor penyebabnya. Bukan hanya mengambil satu dugaan lalu membangun opini seolah-olah masyarakat menjadi beban investasi," katanya.
Menurut Dwi, Pemerintah Provinsi Banten seharusnya mempertemukan perusahaan, pemerintah daerah, perwakilan pekerja, dan masyarakat sekitar untuk mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
Ia menekankan bahwa perlindungan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Investasi memang harus dijaga, tetapi hak masyarakat juga harus dilindungi. Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika perusahaan mengeluh, sementara persoalan akses pekerjaan dan kesejahteraan warga di sekitar kawasan industri tidak mendapat perhatian yang sama," ujarnya.
Dwi menegaskan, pemerintah harus mampu menjadi pengawas, fasilitator, sekaligus penegak aturan secara objektif.
"Kalau ada premanisme, tindak secara hukum. Kalau ada pelanggaran ketenagakerjaan, periksa perusahaannya. Kalau ada persoalan kemitraan dengan masyarakat, fasilitasi penyelesaiannya. Jangan mencampuradukkan semuanya kemudian menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam ketika investasi berpindah," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
