Dalam pemeriksaan, MY mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX bersama rekannya berinisial SM.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian satu unit sepeda motor Jupiter MX bersama SM,” ujar Hari.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap SM yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
