Residivis Curanmor Ditangkap di Pasar Rau, Polisi Buru Satu Pelaku Lainnya

Febri Febrianto
Foto: Polisi tangkap pelaku curanmor di pasar rau kota serang

Dalam pemeriksaan, MY mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX bersama rekannya berinisial SM.

‎

‎“Pelaku mengakui melakukan pencurian satu unit sepeda motor Jupiter MX bersama SM,” ujar Hari.

‎

‎Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap SM yang telah ditetapkan sebagai DPO.

‎

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network