Tiga Bulan Berantas Narkoba, Polres Lebak Amankan 44 Tersangka dari 30 Kasus ‎

Febri Febrianto
Foto istimewa: press conference polres lebak ungkapan kasus tindakan pidana narkotik

LEBAK, iNewsBanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran obat-obatan keras ilegal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 44 orang tersangka. Rabu(4/10/2026)

‎

‎Pengungkapan puluhan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.

‎

‎Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, dari 30 perkara yang diungkap, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, kurir, pengedar hingga pengguna narkotika.

‎

‎"Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa izin atau kewenangan," ujar Arninsi saat konferensi pers.

‎

‎Selain kasus narkotika, polisi juga mengungkap satu perkara psikotropika dengan barang bukti sebanyak 84 butir obat jenis Alprazolam.

‎

‎Sementara dalam penindakan peredaran obat-obatan keras ilegal, polisi mengungkap sekitar tujuh perkara dengan delapan orang tersangka.

‎

‎Dari kasus tersebut, petugas menyita 3.935 butir obat jenis Hexymer dan 3.245 butir Tramadol.

‎

‎Para pelaku diduga menjual, memiliki, menyimpan, hingga mengedarkan obat-obatan keras tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara perkara psikotropika ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

‎

‎Arninsi menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di Kabupaten Lebak.

‎

‎"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan," tegasnya.

‎

‎Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus yang telah diungkap, termasuk menelusuri jaringan dan asal-usul barang bukti.

‎

‎Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

‎

‎"Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya," kata Epi.

‎

‎Polres Lebak turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polisi 110.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network