Kasus yang dilaporkan Jakamir tersebut menjadi laporan kedua yang berkaitan dengan dugaan persoalan transaksi di Toko Emas Mitra Makmur Dua.
Sebelumnya, sejumlah warga juga melaporkan RM ke Polda Banten atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi emas. Dalam laporan tertanggal 15 September 2026, sedikitnya tiga orang mengaku mengalami kerugian hampir Rp1 miliar.
Para pelapor mengaku telah menyerahkan uang sebagai deposit pembelian emas. Namun, mereka menyebut tidak menerima emas maupun pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan.
Hingga berita ini ditulis, RM belum memberikan tanggapan terkait laporan lanjutan tersebut. Seluruh dugaan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
