Polda Banten Ringkus Dua Tersangka Kasus Tabrak Lari Personel PJR di Tol Serang-Panimbang

Romli
Penyidik menetapkan kedua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut sebagai tersangka. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengemudi kendaraan. (Foto : Tim iNewsBanten)

SERANG, iNewsBanten – Polda Banten menyampaikan perkembangan terkait kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menimpa dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten di ruas Tol Serang–Panimbang KM 70, pada Minggu (01/11) sekitar pukul 17.20 WIB.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang mengakibatkan dua personel PJR mengalami luka-luka, dengan satu personel mengalami luka cukup serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa dua personel PJR Polda Banten saat melaksanakan tugas. Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka-luka, dengan satu personel mengalami luka cukup serius dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujarnya pada Jum'at (06/11).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network