Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika dua personel PJR mendatangi sebuah kendaraan Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol.
"Saat didatangi petugas, terdapat kecurigaan adanya dugaan perbuatan pidana di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang untuk keluar dari mobil. Namun, pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan langsung menjalankan kendaraannya. Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer," jelasnya.
Kombes Pol Maruli menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, petugas telah meringkus dua orang berinisial ED dan AM yang berada di dalam kendaraan tersebut. ED Diringkus di wilayah Pandeglang, sedangkan AM Diringkus di wilayah Serang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
