JAKARTA, iNewsBanten - Pemerintah Arab Saudi akan menambah wilayah kerja untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Adapun wilayah kerja untuk TKI di Arab Saudi meliputi Mekah, Jeddah, Riyadh, dan Madinah.
Hal itu, tertuang dalam kesepakatan Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia, seiring dengan implementasikan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) TKI yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Terkait dengan implementasi SPSK, Kemenaker telah mengirimkan draf Technical Arrangement (TA) SPSK kepada Pemerintah Arab Saudi dan disetujui.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan Indonesia dan Arab Saudi telah sepakat untuk mempercepat proses integrasi sistem antara aplikasi pasar kerja Arab Saudi (MUSANED) dan SISNAKER dengan melakukan amandemen terhadap TA yang habis masa berlakunya.
"Kita sepakat untuk melakukan pertemuan teknis dalam waktu dekat guna mempercepat proses integrasi," ungkap Ida Fauziyah, dikutip Sabtu (4/6/2022).
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, mengharapkan kerja sama bilateral dengan Arab Saudi dapat menghasilkan kesepakatan dalam sistem penempatan satu kanal bagi PMI di sektor domestik serta penghentian konversi visa setelah penerapan program SPSK.
"Kami berharap agar konversi visa dapat dihentikan setelah adanya penempatan pertama PMI melalui program SPSK," kata Ida Fauziyah.
Dia meyakini, kerja sama kedua negara terkait perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor domestik dapat berjalan lebih baik, dengan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan PMI.
"Kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat menghasilkan solusi yang lebih konkrit bagi semua pihak," ujar Ida Fauziyah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait