SERANG, iNewsBanten – Berkas perkara kasus narkoba 2 Hakim dan 1 ASN Pengadilan Negeri (PN) Kepala BNN Provinsi Banten, Hendri Marpaung menyerahkan sepenuhnya proses peradilan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Banten. Sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan lokasi yang akan menjadi tempat bagi ketiga tersangka tersebut menjalani proses peradilan.
"Kita telah koordinasi bahwa topus dan lokusnya di daerah Banten sehingga kita akan ajukan kepada penuntut umum yaitu Kejati Banten. Dan untuk persidangan itu tergantung jaksanya mau disidangkan dimana (PN Rangkasbitung atau PN Serang). Di dalam criminal justice system, mereka yang mengatur. Kami hanya mengajukan pemberkasan penetapan tersangka," ungkap Hendri kepada wartawan di kantor BNN Provinsi Banten, Rabu (8/6/2022)
Kendati demikian, Hendri mengatakan, jika hingga sampai saat ini berkas perkara 2 Hakim dan 1 ASN di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung tersebut masih belum rampung sepenuhnya sehingga belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Kita sudah bekerja maksimal, kita kejar secara marathon dan cepat, berkas itu sudah 80 persen. Dan kita upayakan dalam minggu depan tahap pertama sudah dilimpahkan. Nanti kita terima pemberitahuan P19, apa yang menjadi kekurangan baik secara materil maupun secara formil," terang Hendri.
Serupa disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simandjuntak. Menurutnya, jika sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses pelimpahan berkas perkara yang menjerat 2 Hakim dan 1 ASN di PN Rangkasbitung.
Sehingga diakui Leonard, jika pihaknya pun belum memutuskan lokasi yang akan menjadi tempat bagi ketiga oknum APH di PN Rangkasbitung tersebut untuk diadili.
"Kita lagi nunggu penyerahan berkas tahap 1 dulu. Jadi belum, masih penyidikan. (Soal pengadilan mana yang dipilih) belum, karena kita harus baca formil dan materil perkaranya dulu. Dan kita belum baca berkas tahap 1," jelas Leonard.
Diketahui pada Selasa (17/5/2022) lalu, BNN Provinsi Banten menangkap 2 Hakim berinisial YR (39) dan DA (39) serta 1 ASN, RAS (32) di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung atas kepemilikan sabu seberat 20,643 gram.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait