TANGERANG, iNewsBanten- Ibu satu anak berinisial MSM (39) menjadi tersangka kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp600 juta di Tangerang. Dia menggunakan uang ratusan juta tersebut untuk keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, tersangka MSM telah mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas. Dia menggunakan uang perusahaan untuk DP pengambilan mobil baru dan membangun rumah.
" Tersangka sudah memakai uang hasil penggelapan sebanyak Rp300 juta. Untuk DP mobil Rp100 juta, kemudian bangun rumah Rp25 juta dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari," ujarnya, Senin (20/6/2022).
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp600 juta. Saat ini polisi masih terus berkoordinasi kepada pihak bank guna mencari tahu aliran dana dari pelaku.
Menurutnya berdasarkan pengakuan tersangka MSM, uang yang dibayarkan klien perusahaan tempatnya bekerja tidak langsung disetorkan ke kantor, melainkan dimasukkan ke rekening pribadinya.
"Pembayaran dari klien PT Sumber Batu ini tidak disetorkan ke kantor, tapi ke rekening pribadinya. Pembayaran tersebut juga tidak hanya sekali, namun berulang kali," katanya.
Tersangka pun sudah mengakui dia menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, ibu satu anak ini dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan.
Editor : Mahesa Apriandi