get app
inews
Aa Read Next : Dampak Buruk Bagi Kendaraan Anda Apabila Gonta-ganti Jenis BBM

Mobil Dinas PNS dan BUMN Dilarang Menggunakan BBM Bersubsidi,BPH Migas:Kita Tunggu Perpresnya

Selasa, 21 Juni 2022 | 07:44 WIB
header img
Mobil Dinas PNS dan BUMN Pengisian BBM Non subsidi (doc Istimewa)

Serang, iNewsBanten.id - BPH Migas mengusulkan terkait regulasi pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite. Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman pun menegaskan kalau BBM bersubsidi tidak boleh digunakan untuk mobil dinas.

"Kalau mobil dinas, BUMN, itu ya pakai non subsidi," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Selain untuk mobil dinas PNS dan BUMN, larangan ini juga akan diberlakukan untuk kendaraan mewah lainnya.

Namun, dia masih belum menjelaskan lebih lengkap untuk jenis mobil apa saja.

"(Untuk jenis mobil) masih kita tunggu Perpresnya," bebernya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut