SERANG, iNewsBanten - Pemerintah akan membatasi Pembelian Pertalite melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menjelaskan, dalam revisi tersebut ada usulan konsumen yang berhak membeli pertalite.
Orang-orang yang nantinya boleh beli pertalite dimuat dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014. Berikut fakta yang dirangkum iNewsBanten, Minggu (19/2/2023).
1. Bensin RON 90 untuk industri kecil
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menjelaskan, dalam revisi tersebut ada usulan konsumen yang berhak membeli pertalite.
"Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191, ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
2. Konsumen minyak tanah oleh usaha mikro
Selanjutnya untuk jenis minyak tanah, konsumen yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan, tidak ada perubahan dari yang sudah diatur dalam Perpres tersebut.
"Untuk JBT kerosene atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi