Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Tangki LPG Pertamina Terlibat Kecelakaan di Tol Tangerang–Merak, Lalu Lintas Macet 2 Kilometer
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Akan Membatasi Pembelian Pertalite, Berikut 3 Faktanya

Minggu, 19 Februari 2023 | 10:20 WIB
  • author tim Okezone
Pemerintah Akan Membatasi Pembelian Pertalite, Berikut 3 Faktanya
Ilustrasi Pertalite di SPBU (doc istimewa)

3. Solar subsidi, untuk usaha mikro

Sementara untuk jenis JBT Solar subsidi, Kementerian ESDM mengusulkan BBM subsidi ini bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.

Tutuka menambahkan, usulan konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi tersebut ada tambahan bila dibandingkan yang sudah diatur dalam Perpres 191/2014. Pada Perpres 191/2014, konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

"Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi kereta api, dan pelayanan umum," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/02/18/320/2767421/3-fakta-pertalite-bakal-dibatasi-ini-orang-orang-yang-boleh-beli

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut