3. Solar subsidi, untuk usaha mikro
Sementara untuk jenis JBT Solar subsidi, Kementerian ESDM mengusulkan BBM subsidi ini bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.
Tutuka menambahkan, usulan konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi tersebut ada tambahan bila dibandingkan yang sudah diatur dalam Perpres 191/2014. Pada Perpres 191/2014, konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
"Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi kereta api, dan pelayanan umum," katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/02/18/320/2767421/3-fakta-pertalite-bakal-dibatasi-ini-orang-orang-yang-boleh-beli
Editor : Mahesa Apriandi