get app
inews
Aa Read Next : Petugas Polsek KSKP Merak, Amankan Pelaku DPO Buronan Polda Lampung

Aksi Pencurian Sasar Sekolah Marak di Kabupaten Pandeglang

Kamis, 23 Juni 2022 | 07:07 WIB
header img
Ilustrasi Pencurian(foto: Inews.id

PANDEGLANG, iNewsBanten - Polres Pandeglang menangkap komplotan pencuri spesualis sekolah. Hal itu disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah.

Belny menyampaikan para pelaku menggondol 6 unit laptop milik SMA YPP Pandeglang raib digondol maling.

“Bahwa benar telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan, diketahui komplotan maling ini beraksi pada Rabu (1/6/2022) lalu sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Belny pada Kamis (23/6/2022).

Tiga tersangka pencurian dengan inisial AD (26), RA (28) dan TA (28) ditangkap setelah melakukan pencurian di SMA YPP Pandeglang berlokasi di Jalan Bank Banten no.3 RT 01 RW 03, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Katim Resmob Polres Pandeglang Ipda Sardika menjelaskan kronologi pencurian tersebut. “Pelaku masuk ke dalam sekolah SMA YPP Pandeglang melalui lobang angin jendela dengan cara merusak atau mencongkel lobang angin tersebut, kemudian pelaku menuju Ruang TU (Tata Usaha) dan masuk kedalam ruangan TU dengan cara mencongkel gembok pintu tersebut menggunakan alat yang sudah disiapkan oleh pelaku, setelah pintu berhasil dirusak kemudian mengambil 6 unit laptop,” jelas Sardika.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tim Resmob Polres Pandeglang juga mendapatkan informasi dan langsung menangkap penadah barang curian tersebut yaitu AA (33) dan DA (27).

Untuk ketiga pelaku pencurian dikenakan pasal 363 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut