get app
inews
Aa Read Next : Begini 6 Artis Lawas Hijrah Memilih Jadi Pendakwah, Nomor 3 dapat Hidayah Usai Cerai Wiwie Heriyani

Kasus Nikita Mirzani, Kejari Serang Terima SPDP

Kamis, 23 Juni 2022 | 08:39 WIB
header img
Nikita Mirzani (Foto: Okezone.com)

SERANG, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penetapan tersangka atas artis Nikita Mirzani.

Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan terkait hal itu dan surat tersebut telah diterima oleh jaksa penuntut umum dari Polresta Serang Kota.

“Kalau penetapan tersangka memang sudah kami terima setelah SPDP dikirim ke kami adalagi surat yang dikirim oleh polres (Polresta Serang Kota) kepada kita itu surat penetapan tersangka. Jadi sudah kami terima juga itu,” ujarnya  ketika dikonfirmasi pada Rabu (22/6/2022).

Setelah menerima SPDP dan penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani, saat ini pihak Kejari Serang masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Polresta Serang Kota.

“Jadi kami penuntut umum pihak Kejaksaan Negeri Serang selaku penuntut umum pada saat ini telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik Polresta Serang Kota yang kami terima tertanggal 13 Juni 2022. (Sekarang) Penyidikan, kalau segala sesuatunya tanyain aja ke kasatnya,” imbuhnya.

Sebelumnya viral di media sosial terkait Surat Ketetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dalam surat penetapan yang viral itu, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim, Nikita ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut